Layanan Administrasi

SOP dan Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Desa

Persyaratan:
1. Surat Pengantar dari RT/RW. 2. KTP Asli Almarhum/Almarhumah (untuk ditarik/dimatikan). 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Almarhum. 4. Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit / Puskesmas (Bila meninggal di instansi kesehatan).

Persyaratan:
1. Surat Pengantar dari RT/RW. 2. Fotokopi KTP Calon Pengantin (Catin). 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 4. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir. 5. Pas Foto 3x4 (4 lembar) dan 2x3 (4 lembar) dengan latar belakang biru.

Persyaratan:
1. Surat Pengantar dari RT/RW. 2. Fotokopi KTP Suami dan Istri. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 4. Foto rumah tempat tinggal (Tampak Depan, Samping, dan Dalam). 5. Surat Pernyataan bermaterai.

Persyaratan:
1. Fotokopi KTP Pemohon. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 3. Surat Pengantar dari RT/RW setempat. 4. Foto lokasi tempat usaha (Tampak depan dan dalam/barang dagangan).

Persyaratan:
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) Lama. 2. Membawa Surat Pengantar asli dari Ketua RT dan RW setempat. 3. Pas Foto ukuran 3x4 (2 lembar) untuk keperluan arsip desa.